KPU Tetapkan Mufakat Menang(walikota sukabumi diusung PKS)


KETERANGAN PEMENANG: Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Terpilih, M Muraz dan Achmad Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan usai kepastian pasangan Mufakat di Sekretariat DPD PKS Kota Sukabumi. ikbal/radarsukabumi
KETERANGAN PEMENANG: Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Terpilih, M Muraz dan Achmad Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan usai kepastian pasangan Mufakat di Sekretariat DPD PKS Kota Sukabumi. ikbal/radarsukabumi

SUKABUMI – Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi nomor urut 2, M Muraz-Achmad Fahmi (Mufakat) keluar sebagai pemenang Pemilukada Kota Sukabumi 2013. Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS dan PKB ini meraih suara tertinggi sebagaimana terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi di GOR Merdeka Kota Sukabumi, di GOR Merdeka, Kota Sukabumi, kemarin (1/3).

Dari pleno itu, diketahui Mufakat meraih 55.347 suara atau 35,11 persen, disusul pasangan nomor urut 4 Mulyono-Jona Arijona (Mujarab) yang diusung koalisi PDIP-PPP dengan mendulang 55.279 atau 35,071 persen. Selisih angka antara Mufakat dengan Mujarab hanya 68 Suara. Posisi ketiga yakni usungan Partai Golkar dan RepublikaN Andri Setiawan Hamami-Dangkih AS Nuklir (Madani) mencapai 30.109 suara atau 19,10 persen. Terakhir pasangan usungan koalisi PAN, PBB, Partai Gerindra dan belasan partai non parlemen, Sanusi Hardjadiredja- Yeyet Hudayat (Syahadat) dengan 16.888 suara atau 10,71 persen suara. Jumlah suara sah dari empat pasangan mencapai 157.623 suara, dari total suara masuk 169.828 suara. Suara tidak sah dalam Pemilukada Kota Sukabumi mencapai 12.205 suara.
Dalam rapat pleno tersebut KPU mengakumulasi perolehan suara semua kandidat di tujuh kecamatan. Meski secara akumulatif, pasangan Mufakat unggul tipis atas Mujarab, namun secara keseluruhan pasangan Mufakat hanya menang di tiga kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Baros, Mufakat meraih 6.226 suara, sementara Mujarab meraih 5.628. Di Lembursitu, pasangan nomor urut 2 ini meriah 7.172 suara sementara Mujarab 6.945 suara. Terakhir, Mufakat juga mencatat kemenangan di Cikole dengan raihan 11.153 suara, sementara Mujarab meraih 9.356 suara.
Pasangan Mujarab sendiri unggul di empat kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Warudoyong Mujarab meraih 10.471 suara sementara Mufakat 9.059. Di Gunung Puyuh, Mujarab juga unggul dengan 8.577 suara sementara Mufakat meraih 7.787 suara. Sementara di Citamiang, Mujarab juga unggul dengan 8.647 suara sementara Mufakat 8.570 suara. Terakhir, Mujarab mencatat kemenangan di Kecamatan Cibeureum dengan raihan 5.655 suara sementara Mufakat 5.380 suara.
Pantauan Radar Sukabumi, proses rekapitulasi suara pleno terbuka hanya dihadiri satu pasangan yakni Mulyono-Jona Arijona (Mujarab). Sementara tiga pasangan kandidat diwakili oleh sejumlah pengurus parpol pengusung masing-masing dan saksi. Dari Empat saksi masing-masing pasangan hanya saksi dari Tim Mujarab, Tedy Untara yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. “Kami menemukan banyak pelanggaran proses penelaahan hasil Pemilukada. Makanya Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Insya Allah pekan depan, gugatan sudah kami layangkan,” kata Tedy.
Menurut Tedy, dari hasil rekapitulasi pleno tingkat KPU banyak kejanggalan seperti data rekap C-1 dan D-1 yang tidak sesuai, ditambah ada TPS yang menggelembung suaranya, seperti di TPS 18, Keluarahan Tipar.
“Pelanggaran dalam pemilukada bukan hanya secara sistematik. Tapi banyak pelanggaran pidana. Kami akan kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Senada dikatakan Calon Walikota Sukabumi, Mulyono yang tidak menerima hasil pemilukada Kota Sukabumi 2013. Itu karena menurutnya banyak pelanggaran, baik secara sistemis maupun oleh oknum aparat. “Tapi kami memprotes hasil ini dengan cara hukum. Kami akan menggugat ke MK,” kata Mulyono.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman mengatakan hasil rekapitulasi suara sudah sesuai prosedur, melalui berbagai tahapan pleno mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurut Anton, bagi pasangan yang merasa keberatan hasil rekapitulasi pleno KPU ini, silahkan menempuh jalur hukum. “Kami persilahkan melakukan gugatan secara hukum,” katanya.
Usai pleno KPU Kota Sukabumi, relawan dan pendukung Mufakat langsung merayakan kemenangan Mufakat di Sekretariat DPD PKS Kota Sukabumi. Kepada wartawan, Walikota Terpilih, M Muraz mengatakan kemenangan ini adalah kemenangan warga Kota Sukabumi. Ia mengaku perbedaan sikap politik yang terjadi sejak tahapan pemilukada, berakhir sudah dengan ditetapkannya hasil pemilukada. “Mulai hari ini, kita bersatu kembali untuk membangun Kota Sukabumi,” kata Muraz didampingi Wakil Walikota Terpilih, Achmad Fahmi.
Terkait adanya dugaan sejumlah pejabat atau birokrat yang berseberangan sikap politiknya dengan Mufakat ketika pemilukada lalu, tetap akan dirangkul. Muraz mengaku menilai pejabat dari kinerjanya, bukan dari kabar orang lain tentang sikap politiknya. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Sukabumi Muslikh Abdussyukur yang telah memimpin kesuksesan Pemilukada yang kondusif dan berjalan lancar,” ujar Muraz.
Muraz juga memohon maaf kepada seluruh pasangan peserta Pemilukada Kota Sukabumi, Madani, Mujarab dan Syahadat, jika ada tim atau relawan Mufakat yang melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak bekenan.(fkr/dyl)

0 komentar:

Post a Comment