Detiknews,Jakarta - PKS belum akan memberhentikan anggotanya di DPR Misbakhun. Langkah pemberhentian akan dilakukan seandainya kasasi MA menjebloskan Misbakhun ke bui. Putusan ini berbeda dengan kondisi pada Arifinto.
"Kita kan sedang menunggu kasasi di MA. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita akan tentukan sikap karena kan memang ada aturan di UU Parlemen," ujar Ketua FPKS DPR, Mustafa Kamal, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/5/2011).
Sedang Arifinto langsung mengundurkan diri ketika kasus tidak sengaja membuka gambar tak senonoh di perangkat elektroniknya. Sikap PKS pun tegas pada pendiri PK itu. Arifinto kini resmi dicopot dari DPR.
Sedang terkait Misbakhun, seandainya kasasi MA tidak 'menolong' Misbakhun maka otomatis ia harus menjalani hukuman atas pelanggaran L/C Bank Century. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir. Menurutnya, harusnya saat ini Misbakhun seharusnya sudah dinonaktifkan dari DPR.
"Harusnya kalau sudah jadi terdakwa ya dinonaktifkan dari DPR," tutur Nudirman.
Kemudian, imbuhnya, saat anggota DPR sudah dijatuhi hukuman, maka BK DPR akan merekomendasikan dari partai. Isinya agar partai segera mencopot yang bersangkutan dari DPR.
"Karena setiap anggota DPR yang sudah divonis bersalah akan direkomendasikan ke partainya untuk dicopot, sebagaimana UU Parlemen," jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment