Akhi, nanti hari rabu ada reses dengan anggota dewan provinsi Drg. Is Budi Widuri Sekarjati di kampung cibata desa barengkok, antum harus hadir ya, ujar ketua DPC leuwiliang, Achmad fathurachman. InsyaAllah ana akan datang, jawab ane. Ane sendiri berfikir, reses itu apa ya (pura-pura gak tahu ceritanya nih), perasaan reses itu seperti makhluk yang asing dan katanya kaku banget untuk di ucapkan, kata orang awam yang tinggal di kampung antah berantah sana. Mungkin diantara kita dan seperti ane sendiri belum begitu tahu tentang makhluk yang namanya reses itu. apakah reses itu ngaresehkeun (menyusahkan) masyarakat yang dikunjunginya atau sebaliknya. Dari pada kita bingung semuanya, lebih baik kita bareng-bareng aja membaca tentang reses dibawah ini(mungkin aja suatu saat nanti kita jadi anggota dewan yang akan melayani masyarakat) sehingga kita sudah tahu apa itu reses.
Tentu kita ingin tahu apa itu reses dan apa yang dilakukan pada masa reses.
Reses sebuah kata yang mungkin asing bagi awam, namun bagi anggota DPRD "reses" adalah sesuatu yang ditunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Kenapa harus memilih kata reses yang pengertian sebenarnya adalah istirahat. Padahal dalam reses harus ada laporan yang disampaikan kepada Pimpinan. Seharusnya kalau memang begitu sebut saja kunjungan kerja atau menyerap aspirasi masyarakat. Itulah Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan itulah Tata Tertib DPRD.
APA SIH RESES ITU ?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "reses" berarti perhentian sidang (par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang.
Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyatdan badan sejenisnya.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004 ini mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI.
Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD.
Dalam Tata Tertib DPRD tersebut, yaitu BAB IX tentang PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD, Pasal 61 menyebutkan :
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu tahun paling lama 6 hari kerja
dalam satu kali reses.
(4) Reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang
bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5) Setiap pelaksanaan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan
tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan
DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6) Kegiatan dan Jadual acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Pimpinan setelah mendengarkan pertimbangan Panitia
Musyawarah.
Jika kita perhatikan bunyi ayat per ayat Tata Tertib diatas kita dapat meng-uraikan sekaligus memahami pengertian dari reses yang dimaksud Tata Tertib tersebut.
BERAPA KALI RESES & KAPAN ?
Mulai 10 September 2004, Jadwal DPRD yang telah direvisi mencantumkan agenda Reses dalam Daerah. Berapa kali sih kita reses dan kapan waktunya, siapa yang menentukan, ini mungkin pertanyaan kita.
Setelah selama 4 bulan terus bekerja maka para anggota DPRD di beri waktu reses maksimal selama 6 hari. Artinya reses dilakukan setiap Masa Sidang yang dalam setahun dibagi menjadi 3 (tiga) masa sidang jika kita sekolah dulu disebut setiap Cawu (Catur Wulan).
Kapan dilakukan reses, nah ini ditentukan oleh Pimpinan DPRD atas saran pertimbangan Panitia Musyawarah yang dulu kami menyebutnya Sterring Comittenya DPRD. Tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi serta beban kerja yang telah dilakukan.
Reses sebuah kata yang mungkin asing bagi awam, namun bagi anggota DPRD "reses" adalah sesuatu yang ditunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa bertemu dengan sanak famili di Kampung halaman ataupun bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Kenapa harus memilih kata reses yang pengertian sebenarnya adalah istirahat. Padahal dalam reses harus ada laporan yang disampaikan kepada Pimpinan. Seharusnya kalau memang begitu sebut saja kunjungan kerja atau menyerap aspirasi masyarakat. Itulah Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan itulah Tata Tertib DPRD.
APA SIH RESES ITU ?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "reses" berarti perhentian sidang (par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang.
Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa "reses", menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyatdan badan sejenisnya.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004 ini mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI.
Dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD.
Dalam Tata Tertib DPRD tersebut, yaitu BAB IX tentang PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD, Pasal 61 menyebutkan :
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu tahun paling lama 6 hari kerja
dalam satu kali reses.
(4) Reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang
bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5) Setiap pelaksanaan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan
tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan
DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6) Kegiatan dan Jadual acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Pimpinan setelah mendengarkan pertimbangan Panitia
Musyawarah.
Jika kita perhatikan bunyi ayat per ayat Tata Tertib diatas kita dapat meng-uraikan sekaligus memahami pengertian dari reses yang dimaksud Tata Tertib tersebut.
BERAPA KALI RESES & KAPAN ?
Mulai 10 September 2004, Jadwal DPRD yang telah direvisi mencantumkan agenda Reses dalam Daerah. Berapa kali sih kita reses dan kapan waktunya, siapa yang menentukan, ini mungkin pertanyaan kita.
Setelah selama 4 bulan terus bekerja maka para anggota DPRD di beri waktu reses maksimal selama 6 hari. Artinya reses dilakukan setiap Masa Sidang yang dalam setahun dibagi menjadi 3 (tiga) masa sidang jika kita sekolah dulu disebut setiap Cawu (Catur Wulan).
Kapan dilakukan reses, nah ini ditentukan oleh Pimpinan DPRD atas saran pertimbangan Panitia Musyawarah yang dulu kami menyebutnya Sterring Comittenya DPRD. Tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi serta beban kerja yang telah dilakukan.
APA YANG DILAKUKAN PADA MASA RESES
Biasanya pada masa reses ini anggota DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah (terutama daerah pemilihannya) untuk mencari masukan atau melihat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif, ini sebagai bekal melaksanakan tugas lebih lanjut.
Kebijakan yang dilihat tersebut untuk DPRD adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, apakah sudah ada peraturan pelaksanaan nya. Apakah aparat di bawahnya melaksanakan dengan benar baik itu Perda yang bersifat pengaturan maupun RAPBD.
Pada masa ini bukan berarti tidak boleh Sidang, biasanya Anggota DPR diwanti-wanti untuk siap dipanggil bersidang, terutama bila ada hal yang sangat mendesak.
BAGAIMANA LAPORANNYA
Inilah hal yang belum jelas, ketika tahun 1997 maupun 1999, reses ini ada kegiatannya tapi tidak diatur dalam tata tertib, nah jika dilihat ayat (5) tatib diatas menuntut Laporan Perorangan atau Kelompok kepada Pimpinan dalam suatu Rapat Paripurna.
Jika itu laporan kunjungan kerja maka seperti biasa outlinenya sebagaimana tata naskah dinas yang ada, namun ini laporan masa reses. Jadi perlu pemikiran mengenai bentuknya maupun tata cara melaporkannya.
Kesimpulan saya reses dalam pengertian Tata Tertib DPRD maupun PP 25 Tahun 2004 bukanlah masa istirahat seperti pengertian aslinya melain tugas sebagai Anggota DPRD diluar Gedung DPRD, oleh karena itu diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Apapun istilahnya yang terpenting tugas Bapak Ibu Anggota DPRD yang ter-hormat dapat berjalan dengan lancar dan tentunya jangan hanya mendengarkan keluhan masyarakat aja tapi ditindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. sehingga masyarakat pun sangat terbantu dengan adanya kegiatan reses tersebut.
Biasanya pada masa reses ini anggota DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah (terutama daerah pemilihannya) untuk mencari masukan atau melihat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif, ini sebagai bekal melaksanakan tugas lebih lanjut.
Kebijakan yang dilihat tersebut untuk DPRD adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, apakah sudah ada peraturan pelaksanaan nya. Apakah aparat di bawahnya melaksanakan dengan benar baik itu Perda yang bersifat pengaturan maupun RAPBD.
Pada masa ini bukan berarti tidak boleh Sidang, biasanya Anggota DPR diwanti-wanti untuk siap dipanggil bersidang, terutama bila ada hal yang sangat mendesak.
BAGAIMANA LAPORANNYA
Inilah hal yang belum jelas, ketika tahun 1997 maupun 1999, reses ini ada kegiatannya tapi tidak diatur dalam tata tertib, nah jika dilihat ayat (5) tatib diatas menuntut Laporan Perorangan atau Kelompok kepada Pimpinan dalam suatu Rapat Paripurna.
Jika itu laporan kunjungan kerja maka seperti biasa outlinenya sebagaimana tata naskah dinas yang ada, namun ini laporan masa reses. Jadi perlu pemikiran mengenai bentuknya maupun tata cara melaporkannya.
Kesimpulan saya reses dalam pengertian Tata Tertib DPRD maupun PP 25 Tahun 2004 bukanlah masa istirahat seperti pengertian aslinya melain tugas sebagai Anggota DPRD diluar Gedung DPRD, oleh karena itu diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Apapun istilahnya yang terpenting tugas Bapak Ibu Anggota DPRD yang ter-hormat dapat berjalan dengan lancar dan tentunya jangan hanya mendengarkan keluhan masyarakat aja tapi ditindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut. sehingga masyarakat pun sangat terbantu dengan adanya kegiatan reses tersebut.
Bravo reses.....
Posted By : DPC PKS Leuwiliang
0 komentar:
Post a Comment